BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA WINONGAN

(BUMDESMA WINONGAN)


PROFIL BUMDESMA WINONGAN

BUMDesma Winongan adalah Badan Usaha yang didirikan dari transformasi UPK PNPM-MPd dengan kegiatan usaha Dana Bergulir Masyarakat (DBM) melalui produk usahanya SPP dan UEP. Dalam perkembangannya sebagian dari laba DBM UPK PNPM-MPd kemudian sebelum ditetapkannya PP 11 tahun 2021 telah digunakan untuk membentuk unit usaha Perdagangan dan Produksi. BUMDesma Lembaga Keuangan Desa (BUMDesma Lkd) setelah didirikan sesuai ketentuan PP 11 tahun 2021 dilaksanakan transformasi sesuai Permendesa PDTT Nomor 15 tahun 2021 yang meliputi pengalihan aset, pengalihan kelembagaan, pengalihan personil, dan pengalihan kegiatan usaha.

Modal awal Pendirian BUMDesma Lkd sesuai dengan ketentuan tersebut adalah berasal dari keseluruhan pengalihan keseluruhan aset DBM Eks PNPM MPd (Permendesa PDTT 15 tahun 2021 Pasal 5) yang dicatat sebagai Ekuitas BUMDesma Lkd ditambah dengan Penyertaan Modal Desa. Yang kemudian didalam laporan posisi keuangan ekuitas yang berasal dari Aset DBM Eks PNPM Mpd disebut Modal Masyarakat Desa (Permendesa PDTT 15 tahun 2021 Pasal 6).

Sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 bahwa Menetapkan status Badan hukum BUM Desa pada ketentuan Pasal 117 "bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan hukum yang didirikan oleh desa dan atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa." Status inilah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan usaha didirikan dengan kegiatan Usaha Utama DBM. BUMDesma Winongan didirikan di Winongan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa Nomor Nomor 01 Tahun 2021 dan mendapatkan Sertifikat Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-00013.AH.01.35 TAHUN 2022.

Berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa Nomor Nomor 01 Tahun 2021 Pasal 1 Badan Usaha Milik Desa Bersama Winongan yang selarnjutnya disebut BUM Desa Bersana Winongan adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa Minggir, Desa Karang Tengah, Desa Kedung Rejo, Desa Umbulan, Desa Sidepan, Desa Sruwi, Desa Jeladri, Desa Sumberqio, Desa Prodo, Desa Lebak, Desa Menyarik, Desa Kandung, Desa Mendalan, Desa Penataan, Desa Winongan Kidul, Desa Bandaran, Desa Winongan Lor dan Desa Gading guna mengelola usaha memanfaatkan asset,  mengembangkan investasi dan Produktivitas, menyediakan Jasa Pelayanan, dan atau menyediakan Jenis usaha lainnya untuk sebesar-besamya kesejahteraan maeyarakat Desa Minggir, Desa Karang Tengah, Desa Kedung Rejo, Desa Umbulan, Desa Sidepan, Desa Sruwi, Desa Jeladri, Desa Sumberrejo, Desa Prodo, Desa Lebak, Desa Menyarik, Desa Kandung, Desa Mendalan, Desa Penataan, Desa Winongan Kidul, Desa Bandaran, Desa Winongan Lor dan Desa Gading.

BUMDesma Winongan, yang berlokasi di kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, merupakan contoh nyata upaya kolektif beberapa desa untuk memajukan perekonomian lokal. Dibentuk melalui sinergi kekuatan desa-desa sekitarnya, BUMDesma Winongan ini memiliki visi Menjadi Motor Perubahan Menuju Masyarakat Winongan Yang Maju Dan Sejahtera dan Misi Mengembangkan usaha ekonomi melalui usaha bersama (holding) sebagai induk usaha yang bergerak pada sektor riil ataupun jasa publik. Membangun infrastruktur dasar kawasan perdesaan yang mendukung perekonomian kawasan perdesaan. Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak, Mengelola dana program yang masuk ke Wilayah Antar Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melestarikan adat istiadat dan kearifan lokal.

Usaha Bumdesma Winongan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Menjalankan usaha dalam bidang jasa meliputi :


a.    64151 LEMBAGA KEUANGAN MIKRO KONVENSIONAL

    Kelompok ini mencakup lembaga keuangan yang kegiatan usahanya menjalankan usahanya secara konvensional, meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. Lembaga keuangan yang termasuk kelompok ini meliputi Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), dan sejenisnya.


a.    53100 AKTIVITAS POS

Kelompok ini mencakup kegiatan layanan pos yang beroperasi dibawah kewajiban pelayanan universal, yaitu pengiriman pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah NKRI yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari suatu tempat ke tempat lain didunia. Aktivitas ini dilaksanakan oleh penyelenggara pos yang ditunjuk oleh pemerintah dengan tarif layanan sebagaimana ditentukan oleh pemerintah.Kegiatan yang dilakukan meliputi penggunaan infrastruktur layanan universal, termasuk lokasi ritel, fasilitas sortir dan pengolahan, dan rute operator untuk pengambilan dan pengiriman surat. Pengiriman meliputi surat, kartu pos, barang cetakan (koran, majalah, item iklan, barang cetakan dalam kantong khusu, dll), bungkusan kecil, paket, sekogram, barang atau dokumen. Termasuk juga jasa lain yang diperlukan untuk mendukung kewajiban pelayanan universal. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui satu atau lebih moda transportasi baik dengan angkutan milik sendiri maupun angkutan umum.


b.   66411 PENYEDIA JASA PEMBAYARAN (PJP)

Kelompok Ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir ( End User ) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain : menampilkan informasi sumber dana, menginisisasi transaksi / acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan instrument/akun pembayaran; layanan remitansi/transfer dana.

 

c.    61994 JASA JUAL KEMBALI AKSES INTERNET

    Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali akses internet seperti warung            internet/internet cafĂ©.

Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan yaitu :

47111  PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU DI SUPERMARKET / MINIMARKET.

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan / makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan  serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service / swalayan). Disamping itu dapat menjual barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak – anak, kosmetik dan pakaian. Misalnya supermarket atau minimarket.

Daftar Sumber Daya Manusia (SDM) BUMDesma Winongan

NO

NAMA

UNIT KERJA

JABATAN

1

18 Kepala Desa

BUM Desa Bersama

Penasihat

2

Eko Supriyanto,S.Pd,M.T

Ketua Perwakilan Dewan Penasihat

3

Adif Lutfi M,S.PT

Sekretaris Perwakilan Dewan Penasihat

4

Drs.H.Syakhroni

Pelaksana Harian Dewan Penasihat

5

Sufyan Sauri

Pengawas (Ketua)

6

Nurussamawati

Pengawas (Anggota)

7

Siti Nuzulul Maskurotin, S.Si

Direktur

8

Usman

Sekretaris

9

Siti Tisngatun

Bendahara

10

Asmari

Usaha Simpan Pinjam

Manajer

11

Siti Tisngatun

Bagian keuangan

12

Rahayuningsih

Tim Verifikasi

13

Suaibatul Aslamiyah

Tim Verifikasi

14

Yuyun Susilobakti

Tim Pemasaran dan Penanganan Masalah

15

Aprilia Eva Nanda, Amd.,Ak

 

Usaha Toko Retail

Manajer

16

Mukhamad Muslimin

Pegawai Toko

17

Atika Sabrina

Pegawai Toko

18

Ali Abdul Aziz

Pegawai Toko

19

Nur Hidayati

Pegawai Toko

20

Usman

Usaha Jasa & Pertokoan

Admin


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TOKO SYAMILA BUMDESMA WINONGAN