BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA WINONGAN
(BUMDESMA WINONGAN)
PROFIL BUMDESMA WINONGAN
BUMDesma Winongan adalah Badan Usaha
yang didirikan dari transformasi UPK PNPM-MPd dengan kegiatan usaha Dana
Bergulir Masyarakat (DBM) melalui produk usahanya SPP dan UEP. Dalam
perkembangannya sebagian dari laba DBM UPK PNPM-MPd kemudian sebelum
ditetapkannya PP 11 tahun 2021 telah digunakan untuk membentuk unit usaha
Perdagangan dan Produksi. BUMDesma Lembaga Keuangan Desa (BUMDesma Lkd) setelah
didirikan sesuai ketentuan PP 11 tahun 2021 dilaksanakan transformasi sesuai
Permendesa PDTT Nomor 15 tahun 2021 yang meliputi pengalihan aset, pengalihan
kelembagaan, pengalihan personil, dan pengalihan kegiatan usaha.
Modal awal Pendirian BUMDesma Lkd
sesuai dengan ketentuan tersebut adalah berasal dari keseluruhan pengalihan
keseluruhan aset DBM Eks PNPM MPd (Permendesa PDTT 15 tahun 2021 Pasal 5) yang
dicatat sebagai Ekuitas BUMDesma Lkd ditambah dengan Penyertaan Modal Desa.
Yang kemudian didalam laporan posisi keuangan ekuitas yang berasal dari Aset
DBM Eks PNPM Mpd disebut Modal Masyarakat Desa (Permendesa PDTT 15 tahun 2021
Pasal 6).
Sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja
No 11 Tahun 2020 bahwa Menetapkan status Badan hukum BUM Desa pada ketentuan
Pasal 117 "bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa
adalah Badan hukum yang didirikan oleh desa dan atau bersama desa-desa guna
mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas,
menyediakan jasa pelayanan, dan atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat desa." Status inilah yang menjadi dasar hukum
pelaksanaan usaha didirikan dengan kegiatan Usaha Utama DBM. BUMDesma Winongan
didirikan di Winongan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa Nomor Nomor 01
Tahun 2021 dan mendapatkan Sertifikat Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia No. AHU-00013.AH.01.35 TAHUN 2022.
Berdasarkan Peraturan Bersama Kepala
Desa Nomor Nomor 01 Tahun 2021 Pasal 1 Badan Usaha Milik Desa Bersama Winongan
yang selarnjutnya disebut BUM Desa Bersana Winongan adalah badan hukum yang
didirikan oleh Desa Minggir, Desa Karang Tengah, Desa Kedung Rejo, Desa
Umbulan, Desa Sidepan, Desa Sruwi, Desa Jeladri, Desa Sumberqio, Desa Prodo,
Desa Lebak, Desa Menyarik, Desa Kandung, Desa Mendalan, Desa Penataan, Desa
Winongan Kidul, Desa Bandaran, Desa Winongan Lor dan Desa Gading guna mengelola
usaha memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan Produktivitas, menyediakan
Jasa Pelayanan, dan
atau menyediakan Jenis usaha lainnya untuk sebesar-besamya kesejahteraan
maeyarakat Desa Minggir, Desa Karang Tengah, Desa Kedung Rejo, Desa Umbulan,
Desa Sidepan, Desa Sruwi, Desa Jeladri, Desa Sumberrejo, Desa Prodo, Desa
Lebak, Desa Menyarik, Desa Kandung, Desa Mendalan, Desa Penataan, Desa Winongan
Kidul, Desa Bandaran, Desa Winongan Lor dan Desa Gading.
BUMDesma Winongan, yang berlokasi di kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, merupakan contoh nyata upaya kolektif beberapa desa untuk memajukan perekonomian lokal. Dibentuk melalui sinergi kekuatan desa-desa sekitarnya, BUMDesma Winongan ini memiliki visi Menjadi Motor Perubahan Menuju Masyarakat Winongan Yang Maju Dan Sejahtera dan Misi Mengembangkan usaha ekonomi melalui usaha bersama (holding) sebagai induk usaha yang bergerak pada sektor riil ataupun jasa publik. Membangun infrastruktur dasar kawasan perdesaan yang mendukung perekonomian kawasan perdesaan. Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak, Mengelola dana program yang masuk ke Wilayah Antar Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melestarikan adat istiadat dan kearifan lokal.
Usaha Bumdesma Winongan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Menjalankan usaha dalam bidang jasa meliputi :
a. 64151 LEMBAGA KEUANGAN MIKRO KONVENSIONAL
Kelompok ini mencakup lembaga keuangan yang kegiatan usahanya menjalankan usahanya secara konvensional, meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. Lembaga keuangan yang termasuk kelompok ini meliputi Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), dan sejenisnya.
a.
53100 AKTIVITAS
POS
Kelompok
ini mencakup kegiatan layanan pos yang beroperasi dibawah kewajiban pelayanan
universal, yaitu pengiriman pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh
pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah NKRI yang memungkinkan masyarakat
mengirim dan/atau menerima kiriman dari suatu tempat ke tempat lain didunia.
Aktivitas ini dilaksanakan oleh penyelenggara pos yang ditunjuk oleh pemerintah
dengan tarif layanan sebagaimana ditentukan oleh pemerintah.Kegiatan yang
dilakukan meliputi penggunaan infrastruktur layanan universal, termasuk lokasi
ritel, fasilitas sortir dan pengolahan, dan rute operator untuk pengambilan dan
pengiriman surat. Pengiriman meliputi surat, kartu pos, barang cetakan (koran,
majalah, item iklan, barang cetakan dalam kantong khusu, dll), bungkusan kecil,
paket, sekogram, barang atau dokumen. Termasuk juga jasa lain yang diperlukan
untuk mendukung kewajiban pelayanan universal. Kegiatan ini dapat dilakukan
melalui satu atau lebih moda transportasi baik dengan angkutan milik sendiri
maupun angkutan umum.
b.
66411 PENYEDIA
JASA PEMBAYARAN (PJP)
Kelompok
Ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada
pengguna akhir ( End User ) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front
end, yang mencakup aktivitas antara lain : menampilkan informasi sumber dana,
menginisisasi transaksi / acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment
gateway); menerbitkan instrument/akun pembayaran; layanan remitansi/transfer
dana.
c.
61994 JASA JUAL
KEMBALI AKSES INTERNET
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali akses internet seperti warung internet/internet café.
Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan yaitu
:
47111
PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN ATAU
TEMBAKAU DI SUPERMARKET / MINIMARKET.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan / makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service / swalayan). Disamping itu dapat menjual barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak – anak, kosmetik dan pakaian. Misalnya supermarket atau minimarket.
Daftar Sumber
Daya Manusia (SDM) BUMDesma Winongan
|
NO |
NAMA |
UNIT
KERJA |
JABATAN |
|
1 |
18 Kepala Desa |
BUM
Desa Bersama |
Penasihat |
|
2 |
Eko Supriyanto,S.Pd,M.T |
Ketua
Perwakilan Dewan Penasihat |
|
|
3 |
Adif Lutfi M,S.PT |
Sekretaris
Perwakilan Dewan Penasihat |
|
|
4 |
Drs.H.Syakhroni |
Pelaksana
Harian Dewan Penasihat |
|
|
5 |
Sufyan Sauri |
Pengawas
(Ketua) |
|
|
6 |
Nurussamawati |
Pengawas
(Anggota) |
|
|
7 |
Siti Nuzulul Maskurotin, S.Si |
Direktur |
|
|
8 |
Usman |
Sekretaris |
|
|
9 |
Siti Tisngatun |
Bendahara |
|
|
10 |
Asmari |
Usaha
Simpan Pinjam |
Manajer |
|
11 |
Siti Tisngatun |
Bagian
keuangan |
|
|
12 |
Rahayuningsih |
Tim
Verifikasi |
|
|
13 |
Suaibatul Aslamiyah |
Tim
Verifikasi |
|
|
14 |
Yuyun Susilobakti |
Tim
Pemasaran dan Penanganan Masalah |
|
|
15 |
Aprilia Eva Nanda, Amd.,Ak |
Usaha
Toko Retail |
Manajer |
|
16 |
Mukhamad Muslimin |
Pegawai
Toko |
|
|
17 |
Atika Sabrina |
Pegawai
Toko |
|
|
18 |
Ali Abdul Aziz |
Pegawai Toko |
|
|
19 |
Nur Hidayati |
Pegawai Toko |
|
|
20 |
Usman |
Usaha
Jasa & Pertokoan |
Admin |

Komentar
Posting Komentar